Pengacara adalah seseorang yang
melakukan pekerjaaan jasa bantuan hukum termasuk konsultan hukum yang
menjalankan pekerjaan baik dilakukan di luar dipengadilan atupun di dalam
pengadilan bagi klien sebagai mata pencaharian.
Etika profesi pengacara
- ·Panasehat hukum dalam melakuakn pekerjaan wajib menjunjung tianggi hukum kebenaaraan dan keadilan.
- · Pengacara harus bersedia memberi nasihat dan bantuan hukum kepada setiap orang tanpa membeda-bedakan kepercayaan, agama, suku, jenis kelamin, kedudukan sosial dan keyakinan politik semua memiliki hak yang sama.
- ·Pengacara dalam melakukan pekerjaannya semata-mata tidak mencari materi atau keuntungan semata, bertujuan untuk menegakan hukum, keadailan dan kebenaran dengan cara yang jujur.
- ·Pengacara dalam melakukan tugas atau pekerjaannya harus bersikap sopan santun terhadap sesama pengacara, terhadap masyarakat, tetapi wajib mempertahankan hak dan martabat pengacara.
- · Pengacara wajib membela kliennya tanpa rasa takut terhadap resiko yang ada terhadap profesinya maupun orang lain.
Contoh kasus
Dalam menjalankan
tugas sebagai pengacara, pengacara dalam menjalankan kasus manapun harus
melindungi dan memberi nasihat kepada kliennya yang bersangkutan. Pengacara membela
penuh terhadap klienya tanpa rasa takut terhadap resiko yang ada yang harus
ditanggung oleh pengacara. pengacara harus berpegang teguh terhadap hukum yang
ada, tanpa membeda-bedakan suku, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial dan
keyakinan politik tanpa harus terpengaruh dari pihak manapun.