Kamis, 27 Oktober 2016

Data Bank BCA Jadi Sasaran dan Dibobol Hacker



Data Bank BCA Jadi Sasaran Hacker

            Hilang uang tercatat pernah terjadi beberapa kali di industri perbankan Tanah Air. Pada 2014, Kepolisian Republik Indonesia membekuk enam warga Malaysia yang tergabung dalam sindikat pencurian data dan pembobol kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Central Asia (BCA ). Para pelaku pembobol ATM berhasil melakukan aksi kejahatan terhadap 112 nasabah senilai Rp 1,2 miliar. Selain BCA, di tahun yang sama, juga ditemukan upaya pembobolan rekening 1.214 nasabah Bank Mandiri oleh jaringan asal Kanada. Aksi ini dijalankan dengan metode skimming, yakni pelaku mengakali mesin ATM atau gesek debit (EDC)untuk merekam pita magnet kartu nasabah, sehingga terjadi transaksi ilegal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai 'bos besar' industri perbankan pun geram. Sebab, adanya kejadian ini berpotensi membuat kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan Indonesia pudar. Perbankan dalam negeri diminta memetik pelajaran dari kejadian pembobolan dana nasabah selama ini dan jangan sombong dalam masalah teknologi. "Makanya (perbankan) jangan sombong. Kalau masalah IT engga boleh banyak bicara, oh saya aman. Belum tentu," ucap Deputi Komisioner Managemen Strategis 1 OJK , Lukcy Fathul Hadibrata.

            Seorang korban bernama Tjho Winarto mengungkapkan bahwa dirinya menjadi salah satu nasabah yang kehilangan uang di rekeningnya secara tiba-tiba. Saat melaporkan ke pihak bank, dia mendapati penolakan pertanggung jawaban. "Ada beberapa Bank yang bertanggung jawab membantu menyelesaikan masalah ini dan memberikan ganti rugi atas kehilangan rekening nasabah. Tapi ada juga bank yang tidak mau bertanggung jawab sekaligus tidak mau repot-repot menelusuri kenapa dana nasabah mereka bisa bobol," ujarnya di Jakarta. Pada akhirnya, Polda Metro Jaya membongkar fakta adanya sindikat/komplotan pembobol yang membeli data nasabahnya lengkap, termasuk fotocopy KTP, ATM, dan informasi penting lainnya.

Tanggapan dan ulasan :

Menurut saya mencermati hal tersebut dapat disimpulkan bahwa kejahatan IT/ Cybercrime memiliki karakter yang berbeda dengan tindak pidana umum baik dari segi pelaku, korban, modus operasi dan tempat kejadian perkara sehingga butuh penanganan dan pengaturan khusus di luar KUHP. Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah di antisipasi dengan hukum yang mengaturnya dimana kepolisian merupakan lembaga aparat penegak hukum yang memegang peranan penting didalam penegakan hukum, sebab tanpa adanya hukum yang mengatur dan lembaga yang menegakkan maka dapat menimbulkan kekacauan didalam perkembangannya.

Solusinya :
Mungkin untuk para pengguna sendiri harus berhati-hati dalam mengambil uang di ATM Sebaiknya tutup dengan tangan dan badan anda. Sehingga PIN tidak terlihat sama sekali oleh orang lain maupun camera tersembunyi.
Untuk para pengguna Mbanking  buatlah Password yang rumit dan selalu ganti Password secara berkala,  Jangan pernah mengetik langsung Password saat login, juga jangan menggunakan Virtual keyboard, cara terbaik yakni Anda menyimpan Password Anda pada Notepad, lalu nanti saat login Anda copy lalu paste.
Untuk dari pihak bank tersebut harus lebih bisa mencegah hacker atau kejahatan cyber melalu memperketan keamanan dalam sistem bank tersebut dan bekerja sama dengan polisi dalam hal cyber maupun langsung, dan melaporkan bila ada kejahatan seperti itu langsung kepada polisi agar langsung di tindak dan dicegah.
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar